SANGAT BAHAYA! RUU Perampasan Aset Ternyata Incar Rakyat Biasa, Koruptor Malah Lolos?!

Pemberantasan korupsi di Indonesia tengah mengalami pergeseran paradigma dari crime control menuju asset recovery
. Namun, perdebatan sengit mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memanas setelah para pakar hukum dan mantan pimpinan KPK membongkar celah fatal dalam draf aturan ini
. Apakah RUU ini sungguh-sungguh dibuat untuk memburu harta koruptor, atau justru berpotensi menjerat rakyat biasa
?
Dalam forum diskusi ini, Dr. Abraham Samad menjelaskan bahwa draf RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak secara eksplisit mengadopsi konsep illicit enrichment (peningkatan kekayaan tidak wajar pejabat publik)
. Berbeda dengan Malaysia yang berhasil memadukan illicit enrichment, unexplained wealth, dan pembuktian terbalik murni
, draf di Indonesia justru menggunakan unexplained wealth dengan pembuktian terbalik terbatas
. Akibatnya, beban pembuktian tetap ada pada penyidik (50:50) dan berisiko salah sasaran ke masyarakat umum ketimbang menyasar koruptor
. Oleh karena itu, beliau mendesak agar pengesahan RUU ini ditangguhkan guna membuka ruang partisipasi publik
.
Sementara itu, Dr. Yenti Garnasih menegaskan pentingnya pendekatan follow the money sesuai mandat UNCAC 2003 dan pemulihan aset secara transparan
. Feri Amsari, S.H., M.H. menyoroti proses pembentukan RUU yang tertutup dan mengabaikan tiga hak utama masyarakat: hak untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan dijelaskan
. Menutup perdebatan, Ganjar Laksamana Bonapta, S.H., M.H. memaparkan bahwa instrumen perampasan aset seharusnya berfokus pada ketidaksesuaian antara profil kekayaan dan LHKPN pejabat tanpa perlu terjadi kriminalisasi
.
Simak ulasan lengkap dan bedah kritis RUU Perampasan Aset ini sampai selesai!
#MataPena #RUUPerampasanAset #AbrahamSamad #PemberantasanKorupsi #HukumIndonesia #UnexplainedWealth #IllicitEnrichment #UsutTuntasKorupsi #ViralHukum #KPK #DebatHukum #KorupsiIndonesia #AssetRecovery #FeriAmsari #YentiGarnasih
Ringkasan Video
Dibuat oleh AIVideo ini membahas polemik RUU Perampasan Aset di Indonesia. Meskipun bertujuan memiskinkan koruptor melalui pergeseran paradigma pemulihan aset, para pakar hukum memperingatkan adanya celah fatal dalam draft regulasi, seperti risiko kriminalisasi warga sipil dan kurangnya transparansi proses penyusunan yang dapat membahayakan masyarakat luas.
